Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati terus menuntut Pemkab Pati untuk menyetujui batasan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan TJSLP dalam Raperda TJSLP yang diinisiasi oleh DPRD.
Ali Badrudin, Ketua DPRD Kabupaten Pati hingga kini mempertanyakan penyebab eksekutif tidak mau menerapkan batasan TJSLP kepada perusahaan di Pati.
Padahal, TJSLP berfungsi meminimalisir adanya pelanggaran penyaluran dana sosial di perusahaan.
“Justru saya mempertanyakan kepada eksekutif. Kenapa tidak membuat batasan ketika Perda itu dibuat. Harus ada batasnya 1 atau 1,5 persen kan harus jelas biar tidak jadi bola liar,” ujar Ali saat ditemui Wartawan usai Paripurna Raperda pesantren kemarin.
“Artinya punya tanggung jawab sekian persen dibayar setiap tahun dari dividen yang diperoleh perusahaan. Kalau tidak ada untuk apa itu dibuat Raperda,” ibunya.
Oleh pimpinan dewan, Panitia Khusus (Pansus) Raperda TJSLP diberikan perpanjangan waktu untuk membahas batasan dengan eksekutif.
DPRD Pati juga sudah menjadwalkan untuk mempertemukan Pihak Eksekutif dan tim Pansus Raperda untuk membahas batas minimal tersebut.
DPRD akan meminta jawaban dari bagian hukum untuk menanyakan alasan ditolaknya usulan batasan tersebut.
“Nanti kami mau memanggil eksekutif kenapa tidak menyetujui. Nanti akan mintakan keterangan eksekutif terutama bagian hukum,” ujarnya.
Sementara Tim Pansus Raperda TJSLP, M Nur Sukarno saat diwawancara terpisah mengaku masih menunggu penjadwalan dari Bamus terkait pertemuan antara DPRD dan eksekutif tersebut.
“Nanti pimpinan akan saya ingatkan supaya di panggil pihak Eksekutifnya. Pembahasan di ruang Gabungan atau ruang lain sesuai sikon,” ungkap Sukarno.
Politisi dari Partai Golkar itu menegaskan, harus ada penetapan TJSLP dalam rapat tersebut. jika tidak ditemui kesepakatan pembahasan Raperda akan deadlock.
“Kalau eksekutif tidak sepakat mungkin deadlock,” tandasnya. (adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati