Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rembang berhasil meringkus komplotan pelaku penipuan dengan modus ritual menggandakan uang.
Diketahui, komplotan ini beroperasi di Desa Pamotan Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang. Mereka berhasil menggondol uang sebanyak ratusan juta dari para korban.
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan saat gelar perkara pada Senin (5/12/2022) menjelaskan bahwa para tersangka beraksi dengan menggelar ritual khusus untuk menarik uang secara gaib.
Dengan iming-iming para pelaku memperlihatkan tumpukan uang senilai Rp600 miliar kepada korban atas bujuk rayu dari para tersangka, korban berinisial WT akhirnya berminat dan menyiapkan uang sebesar Rp255 juta.
Sedangkan korban satunya berinisial AC menyiapkan uang Rp150 juta. Uang dari para korban dengan total Rp405 juta kemudian dimasukan ke dalam tas.
“Mereka menjelaskan kepada korban bahwa dia bisa melakukan ritual penarikan uang senilai Rp 600 miliar. Kemudian korban sebelum menerima uang tersebut harus membayar uang zakat senilai 10 persen dari nilai uang yang diminta korban,” kata Dandy.
Lalu korban bersama tersangka masuk kedalam kamar yang digunakan untuk ritual dengan membawa tas yang yang berisi uang yang diletakkan di depan para korban.
Kemudian para korban disuruh minum air yang sudah dicampuri ramuan untuk membuat pingsan korban.
“Korban diberi minuman dengan campuran ramuan yang membuat korban tidak sadarkan diri sampai esok harinya. Saat korban sadarkan diri di esok harinya, para pelaku sudah pergi dengan membawa uang sebanyak Rp405 juta itu,” terang Dandy.
Setelah mendapat laporan dari para korban, Sat Reskrim Polres Rembang kemudian melakukan pengejaran terhadap para tersangka.
Tersangka berhasil diamankan berinisial AA alias Gus Ali asal Kecamatan Mijen Kota Semarang yang berperan sebagai pelaku utama dan ND asal Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal berperan membantu pelaku utama.
Sementara 3 tersangka lain masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Masing-masing berinisial DR asal Kabupaten Pati yang berperan menghubungi dan menyakinkan Korban, AN asal Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal berperan membantu Gus Ali dan SM yang merencanakan.
Atas perbuatannya tersangka AA dan ND dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun, atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. (*)