Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, pada hari ini, Jumat 16 Desember 2022, menggelar razia kos-kosan dalam rangka penegakan Perda di wilayah Kabupaten Pati.
Adapun agenda razia tersebut menyasar area-area kos yang disinyalir dipergunakan untuk kegiatan prostitusi, di sekitar area Desa Plangitan, Pati.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD), Endang Sulistiyani, mengatakan dalam agenda razia tersebut diamankan sebanyak 13 orang dan 2 diantaranya adalah pasangan non suami istri atau pasangan kumpul Kebo.
“Dari operasi yang dilakukan terjaring 13 orang dan 2 pasangan non suami istri. Kegiatan dilaksanakan sebagai upaya tindak lanjut aduan masyarakat yang melaporkan bahwa terdapat tempat kos yang digunakan untuk prostitusi. ” ucap Endang Sulistiyani, Jumat 16 Desember 2022.
Razia itu menurut pengakuan Endang Sulistiyani, digelar sejak pukul 08.00 WIB, dengan melibatkan personel Anggota Satpol PP Kabupaten Pati, Anggota Polsek Kota Pati, dan Personel Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Pati.
Dalam hal ini, DKK Pati turut mengecek kesehatan para penghuni kos dan mengecek mereka terkena HIV AIDS atau tidak.
Pasalnya, DKK Pati menyebutkan jika HIV AIDS di Kabupaten Pati ini sedang melonjak tinggi, yang mana harus segera dilakukan pencegahan.
“Kepada semua yang terjaring dilakukan pendataan dan pembinaan serta diperiksa kesehatannya dengan mengambil sampel darah oleh tim dari DKK terkait AIDS dan penyakit menular lainnya, ” ujarnya.
Endang berpesan, untuk para pemilik/pengelola tempat kos agar selalu menjaga ketertiban umum serta tidak melanggar peraturan terkait peruntukan tempat kosnya. (*)