DPUTR Tegaskan Jalan Poros Tak Boleh Dibangun Menggunakan Dana Desa

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Banyak jalan poros atau penghubung antar desa yang mengalami kerusakan, menjadikan kondisi tersebut mendapatkan perhatian dari berbagai pihak.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, selaku penanggung jawab jalan tersebut menegaskan bahwa perbaikan jalan tersebut tidak boleh dilakukan oleh pihak desa.

Hasto Utomo, selaku Kepala Seksi (Kasi) Peningkatan Jalan DPUTR Pati mengungkapkan bahwa perbaikan jalan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkab melalui APBD.

“Untuk jalan poros desa mas, memang sesuai dengan peraturan tidak boleh. Karena itu sepenuhnya menjadi bagian dari aset Kabupaten, jadi yang haru membangun ya dari kita,” katanya saat ditemui oleh tim palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com belum lama ini.

Diketahui bahwasanya setidaknya terdapat sepanjang 255,343 KM jalan di Pati mengalami kerusakan. Yang diantaranya didominasi oleh kerusakan jalan poros tersebut.

Meskipun demikian, Hasto menambahkan bahwa kerusakan jalan tersebut telah dicatat oleh tim DPUTR. Ia berharap, pihak desa harus sabar untuk menunggu antrean dilakukan perbaikan.

Ia mengungkapkan bahwa banyak laporan yang disampaikan oleh Kepala Desa terhadap kerusakan jalan poros tersebut.

“Sebenarnya memang didominasinya kerusakan adalah di jalan poros desa. Kalau ada laporan kita catat, karena keterbatasan anggaran ya maka harus sabar mengantri, karena banyak sekali mas” imbuhnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan bahwa sudah pernah terdapat kasus desa yang melakukan hal tersebut tanpa konfirmasi kepada pihak DPUTR.

Hasto menyampaikan, jika terdapat audit dari pihak Badan Pengawasan Keuangan (BPK), maka sepenuhnya akan dilimpahkan ke pihak desa dan tim auditornya.

Ia lebih menyarankan kepada pihak desa, apabila tidak sabar perbaikan oleh DPUTR makan dapat dilakukan pengajuan hal kepemilikan menjadi Aset Desa.

“Untuk kasusnya dulu sudah pernah ada, karena tidak tahu tanpa ada konfirmasi, dan sudah terlanjur dibangun, maka itu akan sepenuhnya diserahkan ke tim auditor BPK, apabila ada laporan nantinya. Sebenarnya bisa, asal ada pengajuan untuk perubahan aset atau diminta mas, itu bisa,” pungkas Hasto. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati