palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mendapatkan penolakan saat hendak menggeledah rumah dari pengusaha Agus Hartono (AH) yang menjadi tersangka korupsi.
Diketahui bahwa lokasi penggeledahan rumah tersebut berada di Jl Bukit Abadi, Bukit Sari Semarang.
Penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (23/12) sekitar pukul 15.30 WIB itu mendapatkan aksi penolakan. Bahkan terlihat dalam foto yang dilihat oleh Tim Mitrapost, petugas Kejati bersama dengan tim berada di luar gerbang lantaran pengamanan yang cukup ketat.
“Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah didampingi ketua lingkungan setempat, yaitu Sekretaris Lurah, Kasi Trantib, Tim Kejaksaan Negeri Kota Semarang, petugas Babinsa, Bhabinkamtibmas, Denpom, serta anggota Resmob Polsek Banyumanik,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Detik News, pada Sabtu (24/12).
Akhirnya pihak Kejati pun melakukan koordinasi dengan ayah pelaku, BH. Melalui BH, negosiasi dengan AH pun dapat dilaksanakan.
“Penasihat hukumnya merasa keberatan dengan alasan bahwa rumah tersebut adalah rumahnya dan bukan rumah Tersangka AH,” tutur dia. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com