Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pos Bantuan Hukum (Posbakum), menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati, Aris Dwi Hartoyo, adalah layanan konsultasi atau mencari solusi terkait permasalahan hukum untuk membantu masyarakat.
Hal itu dikatakannya langsung saat ditemui di kantor, pada Rabu (28/12/2022). Posbakum sendiri lebih dominan menangani atau melayani konsultasi perkara-perkara kasus pidana.
“Kalau Posbakum itu kan sebenarnya hanya untuk pelayanan hukum meliputi konsultasi dan sekedar mencari pemecahan masalah terkait bantuan hukum, dan tidak ada kewenangan untuk menjadi kuasa hukum atau penasihat hukum, kecuali di perkara pidana,” ucap Aris, Rabu (28/12/2022).
Lantas ia mencontohkan, dalam kasus perkara pidana, hakim di persidangan akan bersifat aktif bila mana ada seseorang tersandung masalah tindak pidana seperti pembunuhan dan hukumannya lebih dari 12 tahun penjara, sesuai amanat undang-undang tersangka harus didampingi oleh kuasa hukum.
Dari sanalah, fungsi Posbakum akan berperan secara penuh dan akan memberikan pendampingan hukum kepada orang tersebut.
“Contohnya begini, sesuai amanat undang-undang ada orang yang terkena kasus pembunuhan dia tidak didampingi penasehat hukum, maka dari kita (pengadilan) akan menggunakan bantuan hukum dan mendatangkan advokat untuk mendampingi orang tersebut, karena sifatnya wajib,” jelasnya.
Lanjutnya, dalam penanganan perkara pidana dan perdata pun akan sangatlah berbeda, karena jika perkara perdata itu sifatnya lebih pribadi dan privasi. Selain itu, hakim juga tidak bisa berperan aktif karena itu akan menyalahi regulasi yang ada.
Dari sanalah ia menerangkan bahwa perkara pidana dan perdata dalam pelayanan Posbakum akan sangat berbeda dan itu sudah sesuai regulasi yang ada.
“Kalau perkara perdata tidak, mereka sendiri harus cari kuasa hukum, karena kita memang pasif kalau perdata tidak boleh aktif, kalau aktif kita yang salah dan menyalahi Undang-undang,” pungkasnya. (*)