Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dalam upaya mencegah semakin maraknya korupsi, gratifikasi, pungli, dan suap di lembaga-lembaga instansi negara, Pemerintah akan segera meluncurkan Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) pada tahun 2023 nanti.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati, Aris Dwi Hartoyo mengatakan, jika aplikasi tersebut akan segera dipergunakan pada bulan Januari tahun 2023 serentak di seluruh Indonesia.
Selain mempermudah, dalam penjelasannya, aplikasi tersebut akan dipergunakan oleh 4 lembaga instansi negara yakni Kepolisian, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Pengadilan Negeri (PN) untuk menekan adanya korupsi, gratifikasi, pungli, dan suap di 4 instansi negara itu.
“Aplikasi ini jelas mempermudah kita dalam pekerjaan, selain itu aplikasi ini mengurangi titik singgung. Artinya antara lembaga penegak hukum ini tidak perlu bertemu tinggal mendownload selesai, yang jelas aplikasi ini menghindari adanya mafia seperti korupsi, atau gratifikasi, dan pungli,” ucap Aris, Rabu (28/12/2022).
Lantas ia menguraikan, untuk penggunaan e-Berpadu di lingkup Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati sendiri itu meliputi dari pengiriman surat hingga pengiriman hasil data persidangan.
“Kalau di sini (Pengadilan), data dari hasil persidangan maupun mengirimkan surat akan dilaporkan secara elektronik, kita tinggal upload mereka bisa langsung mendownload data atau surat tersebut,” jelasnya.
Dia melanjutkan, sebenarnya aplikasi itu sudah dilaunching beberapa bulan yang lalu dan sudah mengalami beberapa penyempurnaan, tapi pelaksanaan penggunaan secara serentak baru akan diberlakukan di tahun 2023.
“Sebenarnya aplikasi ini sudah di launching dan diuji coba sejak beberapa bulan yang lalu, tetapi pelaksanaan serentak ini akan diberlakukan di tahun 2023. Yang jelas nanti di tahun 2023 mulai berlaku e-Berpadu, jadi aplikasi ini antara Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan, dan Rutan akan menggunakan aplikasi ini,” pungkasnya. (*)