Dilema Negara soal Hukuman Mati

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dilema terkait dengan tindak pidana hukuman mati. Namun, Kejagung menepis adanya informasi yang menyatakan pihaknya menghindari eksekusi mati.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan proses eksekusi mati membutuhkan waktu yang sangat panjang. Namun ia menyebut Kejagung belum mempunyai program terkait hal itu.

“Memang untuk tahun-tahun, termasuk tahun-tahunnya Pak Jaksa Agung (ST Burhanuddin) ini. Bukan artinya kita menghindari, tetapi belum ada program untuk ke sana,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Hotel Sultan, Jakarta Pusat pada Rabu (4/1/2023).

“Kejagung menyadari bahwa proses eksekusi mati seorang terpidana tidaklah mudah. Karena untuk melaksanakan hukuman mati itu adalah prosesnya sangat panjang, terkait dengan dunia internasional juga, terkait dengan citra Kejaksaan dan Negara,” kata dia.

Lebih lanjut, Kentut mengatakan pihaknya masih menghargai upaya hukum yang ditempuh oleh terpidana, bahkan ia menyebut masih mempertimbangkan unsur hak asasi manusia (HAM).

Pertimbangan yang dilakukan tersebut pun membuat dilema negara untuk menerapkan hukuman mati sepenuhnya.

“Sebab, ada unsur hak asasi manusia (HAM) yang harus dipertimbangkan. Selain itu, kejaksaan juga masih menghargai upaya hukum lain yang masih melekat dalam diri terpidana, seperti pengajuan grasi, amnesti, dan peninjauan kembali (PK),” kata dia. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati