Selain Perda Tani, Komisi B DPRD Pati Juga Godog Perda Nelayan

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memberikan kabar gembira kepada nelayan di Bumi Mina Tani. Dalam waktu dekat akan dibahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan.

Raperda tersebut merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Saat Perda baru nanti disahkan oleh DPRD Kabupaten Pati, tentunya akan mempertegas aturan di atasnya.

Perda nelayan nantinya berfungsi sebagai hukum kepada para nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan usaha nelayan untuk mendapatkan fasilitasi dari pemerintah.

M Nur Sukarno, Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati menjelaskan Raperda ini baru masuk dalam Propemperda mulai tahun 2023, berbarengan dengan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Lebih lanjut, Sukarno belum bisa bicara banyak mengenai muatan Raperda ini mengingat naskah akademiknya belum dibuat.

Namun ia memberikan bocoran, Perda Nelayan nantinya dimaksudkan bisa mengatur subsidi BBM.

Menurut Komisi B, akses BBM subsidi selalu dikeluhkan oleh para nelayan. Selain harganya yang tinggi, ketersediaan BBM subsidi untuk nelayan juga kadang langka.

Diharapkan pembahasan Raperda ini selesai di akhir tahun sehingga tahun 2024 sudah bisa dinikmati oleh para nelayan.

“Raperda perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan, petambak garam, nelayan bisa selesai di tahun 2023. Dua Raperda ini agar supaya ada payung hukum dalam memberikan bantuan (masuk anggaran tiap tahun) untuk tanggap bencana seperti saat ini,” ujar anggota dewan dan politisi dari Partai Golkar itu. (adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati