palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – AKBP Arif Rachman Arifin menceritakan kala Ferdy Sambo marah kepada tim khusus bentukan dari Jenderal Listyo untuk menyelidiki kasus pembunuhan Brigadi J.
Kemarahan Sabo tersebut terjadi ketika timsus sedang melakukan olah TKP di di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Dimulai pelaksanaan olah TKP dari labfor datang, inafis datang kemudian kurang lebih 20.30 WIB Pak Kaba (Kabareskrim) dengan rombongan keluar, kami juga keluar dari TKP karena ramai sekali di dalam,” ujar Arif saat diperiksa sebagai terdakwa di PN Jaksel, dikutip dari Detik News, pada Jumat (13/1/2023).
Bahkan Arif menyebut Hendra menelpon Arif dan mencecarnya dengan pertanyaan agar menceritakan TKP.
“Kemudian tidak beberapa lama Pak Hendra menelepon kami. Posisi Hendra di Jambi. Menanyakan sedikit marah ‘kamu lihat siapa yang mimpin?’ (Dijawab Arif) ‘Siap’, ‘loh siap apa?’, ‘siap tidak tahu’. ‘Kamu gimana bukannya kamu di TKP?’, ‘siap saya di luar’, ‘Masa kamu tidak bisa lihat siapa yang mimpin TKP?’,” kata Arif saat menirukan percakapan dengan Hendra saat itu.
“Itu yang ditanyakan ya? Kabareskrim langsung yang menurunkan?” tanya hakim ketua.
“Kabareskrim langsung, olah TKP,” jawab Arif.
Setelah Hendra, Sambo juga disebut menelpon Arif.
“Ferdy Sambo juga menelepon kami setelah Hendra menelpon, pak Ferdy asambo menelepon, menanyakan hal yang sama tapi sudah dengan nada marah, ‘mereka tidak tahu itu rumah saya. Apa mereka tak punya tata krama izin dengan saya?’. Saya cuma siap siap saja,” kata Arif.
“Tidak menutup kemungkinan Ferdy Sambo menerima telepon dari Hendra. Makanya kemudian Ferdy Sambo langsung menelepon saudara,” ucap hakim.
“Siap. Saya tidak menjelaskan apa-apa hanya siap siap saja karena sudah dimarahin. Kemudian telepon dimatikan, saya menunggu di garasi carport,” kata Arif Rachman.
Dalam sidang pembunuhan, Arif diketahui didakwa lantaran merusak CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com