Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati menyebutkan setidaknya terdapat ribuan baliho yang terpasang di Pati tidak patuh terhadap kebijakan alias melanggar hukum.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan langsung Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibuntransmas) Satpol PP, Djuharianto Soegondo mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan ribuan baliho yang melanggar peraturan tersebut selama tahun 2022 yang lalu.
“Banyak sekali mas, tahun 2022 itu yang jelas ada ribuan yang kami amankan karena tidak mematuhi peraturan yang ditetapkan,” katanya saat ditemui di kantornya oleh tim palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com.
Lebih lanjut, pria yang lebih akrab disapa Jojo tersebut menjelaskan beberapa jenis pelanggaran yang menyebabkan baliho tersebut layak untuk dicopot.
Diantaranya yakni banyak spanduk ataupun baliho yang tidak berizin. Selain itu juga, terdapat baliho yang sudah kadaluarsa dari masa perizinan dan tidak dilakukan perpanjangan.
“Dari temuan kita ada yang tidak berizin atau juga tidak diperpanjang izinnya, itu juga kita tertibkan,” imbuhnya.
Hal lainnya, ribuan spanduk juga dipasang pada area atau lokasi yang dilarang dalam Perda Reklame yang diterapkan di wilayah Kabupaten Pati.
Pihaknya mengaku sering menemukan reklame berukuran kecil yang dipasang di pohon-pohon dengan cara dipaku ataupun menggunakan kawat.
Jojo menegaskan bahwa hal tersebut, menjadikan Satpol PP harus melakukan penertiban dengan cara mencopot paksa reklame yang dimaksud.
“Kita sudah diperkuat dengan adanya Perda Reklame itukan, jadi beberapa kejadian seperti masang spanduk yang kecil itu, sekitar 30 cm x 50 cm dipaku di pohon itukan tidak boleh, jadi kita copot, kita amankan,” tegas Jojo. (Adv)