Komisi D DPRD Harapkan PJ Bupati Pati Dapatkan Izin Penetapan Raperda Pesantren Bulan Ini

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Maesaroh mengharapkan pada bulan ini PJ Bupati sudah mendapatkan izin dari Kemendagri perihal meresmikan Perda Pesantren. Mengingat berbagai tahapan sudah dilalui sampai dengan pembahasan di gabungan komisi.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku, selama ini Anggota Komisi D sebagai Inisiator Raperda bersama Fraksi PKB telah mendorong Pj Bupati Pati agar segera mendapatkan persetujuan oleh Kemendagri.

“Ini tinggal 1 tok. Mestinya Kita Mendorong Pj Ini cepat mendapatkan Izin dari Kemendagri. mestinya awal 2023 ini (diPerdakan). kalau itu (izin) sudah dikantongi langsung tinggal menunggu saja. sudah clear kok,” ujar Maesaroh saat diwawancara palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com kemarin.

Baca Juga :   Jelang Lebaran, Bupati Pati Monitoring Harga Sembako

Diberitakan sebelumnya, pembahasan Raperda tentang Fasilitasi dan Pengembangan pesantren di Pati terakhir bergulir pada minggu ketiga Bulan Desember 2022.

Di dalam surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 188/5082/OTDA pada 2020 menyatakan bahwa jika dalam suatu wilayah dipimpin oleh Pj Bupati, maka pembahasan dan penandatanganan Raperda harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Kemendagri.

“Tertundanya karena ada kesalahan karena dari PJ harus mendapatkan izin dari Kementerian (Kemendagri), tapi belum punya. harusnya sudah gol kemarin,” ujar MAesaroh.

Maesaroh mengharapkan, di akhir bulan Januari ini pembahasan Raperda Pesantren di Pansus dilanjutkan serta ditetapkan sebagai Perda. Sehingga bisa segera ditindaklanjuti dan disosialisasikan.

Perlu diketahui, Raperda pesantren sendiri masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sejak tahun 2022 dan pembahasan terakhir terjadi tingkat panitia khusus Raperda pada 12 Desember 2022.

Baca Juga :   Mendekati Idul Fitri, Endro Dwi Cahyono Salurkan Paket Sembako di Pati dan Rembang

Raperda Pesantren sendiri merupakan bentuk penghargaan dan perhatian Pemerintah Kabupaten Pati kepada lembaga pendidikan keagamaan non formal, pondok pesantren.

Garis besar Peraturan daerah ini berfungsi memutus kesenjangan antara lembaga pendidikan formal dan non formal, mendukung kegiatan pendidikan keagamaan, hingga mendorong kesejahteraan bagi para pendidik. (adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati