palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kasus pemerkosaan pada Kemenkop UKM diketahui dibuka kembali setelah rapat koordinasi (Rakor) Menko Pohukam Mahfud MD.
Dalam hal ini, Pengadilan Negeri (PN) Bogor telah menutup kasus yang dibuka lagi tersebut.
PN Bogor menyebut kasus yang dibuka dalam Rakor Menko Polhukam ini tidak dapat diakui secara KUHP.
Tersangka pun tidak terima dan banyak yang mengajukan praperadilan.
“Dengan dibuka kembali penyidikan lanjutan atas kasus ini, maka tentunya hal ini sangatlah merugikan para pemohon serta tidak menimbulkan ketidakpastian hukum karena ketentuan dan aturan main yang telah ditentukan oleh UU (KUHAP) ternyata dikesampingkan oleh suatu hasil Rakor Kemenko Polhukam,” demikian bunyi pertimbangan PN Bogor yang dilansir websitenya, Jumat (27/1/2023).
“Dan faktanya pihak termohon (Polres Kota Bogor-red) ikut larut dalam skenario yang mempermainkan aturan hukum ini,” lanjutnya.
PN Bogor mengutip Pasal 109 ayat 2 KUHAP. Terdapat beberapa alasan yang menyebabkan kasus ini dihentikan;
1. Tidak adanya bukti yang cukup untuk membuktikan tersangka bersalah
2. Kejadian yang disangkakan bukan bagian dari tindak pidana.
3. Penghentian penyidikan demi hukum
“Menyatakan batal Surat Perintah Penghentian Penyidikan tanggal 18 Maret 2020 dan tidak sah penetapan tersangka atas nama para pemohon tanggal 1 Januari 2020,” putus hakim tunggal Arie Hazairn.
Atas putusan PN Bogor itu. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pun menggelar rapat dengan Menko Polhukam, Mahfud MD bersama dengan pihak terkait. Putusan dari rapat tersebut pun memutuskan membuka kembali kasus itu.
“Rapat koordinasi dipimpin Menko Polhukam yang melibatkan kementerian dan lembaga sampai LPSK sudah memutuskan untuk perkara dibuka kembali,” kata Agus, dikkutip dari Detik News, pada Jumat (20/1). (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com