Mahasiswa UI Korban Tewas Kecelakaan Ditetapkan Jadi Tersangka

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menjadi korban tewas dalam kecelakaan yang terjadi di Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka.

Mahasiswa dengan nama Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) sebelumnya terlibat kecelakaan dengan purnawirawan polisi.

“Saya anggota tim advokasi kasus ini, mengkonfirmasi korban dinyatakan tersangka,” kata Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari, dikutip dari Detik News, pada Jumat (27/1/2023).

Dalam hal ini, Indira mengatakan kasus tersebut dihentikan lantaran Hasya yang sudah meninggal dunia ditetapkan menjadi tersangka.

Ia mengaku menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 16 Januari 2023.

“Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal,” tutur dia.

Baca Juga :   Kecelakaan Beruntun di Tol Tangerang

“LP 585 dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022. Ini LP setelah Hasya kecelakaan,” imbuhnya.

Pihak kepolisian mengatakan kecelakaan ini berawal ketika korban hendak menghindari lubang genangan, namun di saat bersamaan datanglah mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai oleh purnawirawan polisi.

“Pemotor hindari genangan air. Jadi ngerem mendadak dia goyang, berbarengan dengan badan dia kena mobil pas lewat si Pajero,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko Sutrisno. (*)