palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Henry Surya dan Junie Indira divonis lepas dari dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.
Hal ini pun mendapatkan tanggapan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Kapuspenkum menilai jaksa yang mengajukan kasasi dinilai dapat mengoyak rasa keadilan masyarakat.
“Vonis lepas atau bebas kasus Indosurya memanfaatkan celah hukum telah mengoyak rasa keadilan masyarakat,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, dikutip dari Detik News, pada Senin (30/1/2023).
Ia mengungkapkan Henry Surya dan Junie memang telah memanfaatkan celah hukum seoalah-olah membentuk KSP. Namun, kegiatan yang dilaksanakan berkedok investasi dengan bunga 9 hingga 11 persen.
Hal inilah yang membuat para nasabah, kurang lebih 23.000 tertarik untuk melakukan investasi hingga rugi Rp106 triliun.
Kasus ini menurut Kejagung tidak dapat dibawa pada ranah perdata, sebab jumlah nasabah bukan anggota koperasi melainkan korban dari investasi bodong.
“Sehingga murni para pelaku tersebut memang sengaja memanfaatkan celah hukum, yang sejatinya adalah penipuan investasi yang berkedok koperasi, terlebih lagi dengan merekrut para nasabah diimingi bunga tinggi,” ujarnya.
“Sehingga majelis hakim dalam hal ini sangat keliru menerapkan peraturan perundang-undangan yang memandang kasus tersebut sebagai perbuatan perdata para pelaku sebagai alasan kenapa harus kasasi,” tutur dia.
Perlu diketahui sebelumnya, Henry Surya divonis lepas dari kasus penipuan dan penggelapan KSP sebab bukan perkara pidana.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata,” ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).
Hakim meminta Henry Surya untuk segera dikeluarkan dari rumah tahanan sebab segala tuntutan yang yang didakwakan kepadanya telah dibebaskan. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com