palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya sendiri.
Dalam hal ini, Kompolnas memberikan sorotan terkait dengan Hasya yang terkapar selama 30 menit namun tidak dibantu dan tidak dievakuasi oleh purnawirawan polisi yang menabrak dirinya.
“Ada beberapa hal yang kami usulkan dan kami sudah sampaikan kepada Dirlantas (Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Usman Latif) untuk ditindaklanjuti. Ini berangkat dari masalah yang disuarakan oleh keluarga, kenapa sih orang yang tidak menolong korban ini, sampai akhirnya meninggal. Kok tidak dikenakan sanksi hukum,” tutur Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto di Polda Metro Jaya, Selasa (31/1/2023).
Benny lantas memberikan saran agar sanksi hukum pada orang yang di lokasi diberikan sebab tidak memberikan pertolongan pertama terhadap Hasya.
“Kami dari Kompolnas sarankan untuk ada pemeriksaan ahli, kalau orang selama 30 menit dibiarkan dalam kondisi seperti itu, dibanding kalau langsung ditolong dan bawa ke RS, itu gimana,” jelas Benny.
“Jadi nanti kaitannya nanti dengan visum kemudian dengan dokter yang meriksa pertama ketika datang korban ini,” katanya.
Lebih lanjut, Benny mengatakan pihaknya sangat memahami perasaan keluarga korban. Namun keputusan berdasarkan aturan harus diambil.
“Kita semua tentunya bisa memahami bagaimana perasaan keluarga korban yang meninggal dunia. Namun juga kita tentunya merujuk pada aturan hukum yang sudah ada. Oleh sebab itu, ruang untuk keluarga melapor dibuka pintunya silakan,” kata dia. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com