Wacana Buku Nikah Beda Agama

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Daniel Yusmic selaku Hakim Konstitusi mengutarakan pendapatnya terkait dengan kasus pernikahan beda agama.

Dalam hal ini, ia meminta negara tidak lepas tangan saat ada masyarakat pernikahan beda agama.

“Negara akan menjadi adil dan berlaku fair dengan memberikan tempat yang seharusnya terhadap berbagai keberagaman agama dan kepercayaan yang dianut oleh warga negara Indonesia,” kata Daniel dalam concuring opinion putusan nikah beda agama yang dikutip detikcom, Rabu (1/2/2023).

“Oleh karena itu, melalui kesempatan ini, saya ingin menegaskan bahwa negara harus hadir terhadap persoalan ini, terutama terkait dalam pencatatan perkawinan warga negara,” ucap Daniel.

Lebih lanjut, Daniel menyebut pencatatan perkawinan sangat penting untuk melindungi hak-hak-hak warga negara.

“Juga melindungi anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut,” ujar Daniel.

Daniel pun memberikan beberapa alternatif kebijakan sejumlah empat. Yang pertama yaitu pernikahan selain Islam dapat dilakukan melalui kantor pencatatan sipil.

“Kedua, untuk mereka yang melakukan perkawinan beda agama. Terhadap hal ini, mereka diberi dua pilihan, apakah mau mencatatkan perkawinan mereka di KUA atau di kantor pencatatan sipil. Petugas KUA maupun petugas pencatatan sipil hanya perlu mencatat apa yang mereka sampaikan bahwa mereka telah melakukan perkawinan, dan petugas memberikan mereka Buku Nikah Beda Agama (untuk yang dicatat di KUA) atau Akta Nikah Beda Agama (untuk yang dicatat oleh kantor pencatatan sipil),” urai Daniel.

Ketiga, untuk warga negara Indonesia sesama penganut kepercayaan. Mereka harus mendapatkan Buku Nikah Penghayat Kepercayaan atau Akta Nikah Penghayat Kepercayaan.

“Keempat, perkawinan warga negara Indonesia yang salah satunya menganut agama tertentu dengan pasangannya yang merupakan penghayat kepercayaan. Berkenaan dengan hal ini, mereka juga berhak memperoleh Buku Nikah Agama-Penghayat Kepercayaan atau Akta Nikah Agama-Penghayat Kepercayaan,” ujar Daniel.

Terlepas dari itu semua, Daniel mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut menjadi kewengan DPR dan pemerintah.

“Dari jumlah perkara dan masa berlaku UU Perkawinan menjelang setengah abad, perlu mendapat perhatian negara agar dilakukan perubahan, khususnya terkait dengan norma perkawinan beda agama, dengan mengikuti dinamika kehidupan masyarakat, ilmu pengetahuan, dan teknologi,” akhirnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati