palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sri Sultan Hamengkubuwono X Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekaligus Raja Keraton Yogyakarta menolak untuk melepaskan Tanah Kasultanan untuk proyek pembangunan jalan tol.
Menurutnya, kepemilikan tanah tersebut merupakan bagian dari Undang-Undang Keistimewaan.
“Ya kalau dilepas kan hilang, keraton punya tanah itu kan juga bagian dari (UU) Keistimewaan. Ha nek tanahe keraton entek kepiye (kalau tanahnya keraton habis bagaimana),” kata Sultan ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (3/2) dilansir dari CNN Indonesia.
Namun ia memberikan alternatif lain, yaitu dengan sistem sewa. Baik itu dengan memberikan harga yang rendah maupun tanpa dibayar. Terpenting, kepemilikikan masih pada keraton.
“Sakjane disewo ora diregani yo ora popo (sebetulnya disewa tidak dibayar juga tidak masalah). Itu untuk fasilitas umum, tapi yang penting bagi saya status tanah itu tidak hilang,” tegasnya.
Pembahasan sejauh ini pun mengenai kemungkinan penggunaan Sultan Ground (SG) dan tanah kas desa dengan sistem sewa oleh pengelola tol.
Sedangkan luasan tanah didasarkan pada hitungan Kementerian PUPR dan hingga kini masih berjalan pendataannya.
“Lha wong nyewo ki paling-paling nol koma berapa persen, bedo daripada beli,” ujar Sultan.
Pembahasan draf perjanjian sewa tanah melalui perjanjian para pihak terkait SG dan tanah kas desa untuk tol itu dilakukan di Kemenkumham.
“Yang penting saya nggak ngarani (menyebut nominal sewa),” pungkasnya.
Di lain sisi, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengungkapkan bahwa Pemerintah Pusat tidak pernah mempermasalahkan keputusan Keraton Yogyakarta tersebut.
“Ya (skema) sewa kan, yo nggak opo-opo. Nggak masalah,” kata Basuki di UGM, Sleman, Jumat (27/2) lalu dilansir dari CNN Indonesia. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com