Kasus Lembur Tak Dibayar Berlanjut, Sekitar 700 Laporan Masuk Setiap Tahun

Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kasus lembur tak dibayar di Kabupaten Grobogan terus berlanjut hingga kini. Di mana sempat viral di ranah media sosial.

Menengahi hal ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah berupaya untuk melakukan penyelesaian masalah tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng Mumpuniati, saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (6/2/2023).

Menurutnya, meski tidak menemui kata sepakat, perusahaan mengklaim akan membayar upah lembur pekerja.

“Kami menemukan ada pelanggaran perusahaan dalam hal pembayaran upah. Kami sampaikan ke pihak perusahaan dan sudah bersedia bayar upah karyawan yang belum dibayarkan, dalam waktu enam hari dari hari Jumat kemarin. Kami juga memerintahkan dihitung ulang. Hari ini kami harap bisa mengirimkan nota riksa,” urainya.

Di lain sisi, ia juga mengaku bahwa setiap tahunnya terdapat sekitar 700 aduan yang diterima dan diselesaikan melalui mediasi pembinaan ataupun jalur hukum.

Seperti halnya pada tahun 2022, melalui kanal LaporGub dan media sosial, terdapat 745 laporan berupa aduan dan permintaan informasi. Sementara, di awal 2023 terdapat 56 laporan yang terdiri dari 41 aduan dan 11 meminta informasi.

Adapun, dari kasus di awal 2023, sebanyak 44 kasus atau 78,57 persen selesai. Sedangkan, 12 di antaranya (21,43 persen) sedang dalam proses penyelesaian.

Berdasarkan data dari Disnakertrans Jateng mengatakan bahwa laporan biasanya disampaikan melalui kanal Instagram.

Sedangkan untuk kanal media sosial Facebook menempati urutan kedua, selanjutnya disusul melalui Twitter.

“Setiap tahun sekitar segitu di angka 700-an (laporan). Trennya memang ada kenaikan, karena masyarakat lebih melek teknologi, juga lebih gampang (untuk melapor). Ada yang datang langsung juga,” ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah memproses berbagai laporan tersebut.

Adapun masalah yang diadukan pekerja bervariasi, mulai dari pesangon tidak dibayar, upah lembur tak dibayar, PHK sepihak, sampai cuti ibu hamil dikurangi.

Setelah adanya laporan masuk, pihak Disnakertrans akan melakukan mitigasi masalah. Sedangkan untuk penyelesaian akan dilakukan menggunakan jalur mediasi.

Akan tetapi, jika masalah tidak bisa diselesaikan dengan jalur mediasi, maka akan menggunakan mekanisme pemeriksaan dan penerbitan nota riksa.

Jika tak didapat titik temu, bukan tidak mungkin masalah tersebut naik ke meja hijau.

“Kalau pelanggaran masuk ke pengawas 100 persen akan terbit nota riksa. Tetapi, Kalau bisa di mediasi ya melalui jalur mediasi,” ucapnya.

Mumpuniati mengatakan, telah menyiagakan 150 orang pengawas ketenagakerjaan di enam wilayah. Meliputi, Semarang, Solo, Pati, Magelang, Banyumas, dan Purwokerto. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati