palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok melarang peserta didik untuk ikut merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine Day yang biasa dilakukan setiap tanggal 14 Februari.
Larangan itu termuat dalam Surat Edaran (SE) bernomor 421/690/Sekret-2023 yang diterbitkan pada 9 Februari 2023 lalu.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam laman resminya mengungkapkan bahwa imbauan tersebut merupakan upaya untuk membangun karakter peserta didik dan menghindarkan mereka terhadap kegiatan yang disebut bertentangan dengan norma agama, sosial dan budaya Indonesia saat Valentine.
SE tersebut juga meminta Pengawas Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Kepala SD dan SMP baik Negeri maupun Swasta dan Pimpinan Lembaga Pendidikan Non Formal untuk memberikan imbauan kepada peserta didik untuk tidak merayakan Valentine.
“Kepada pengawas kepala sekolah dan guru diharapkan melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan,” bunyi tulisan di website resmi Pemkot Depok, Senin (13/2) dilansir dari CNN Indonesia.
Lebih lanjut, para peserta didik diminta agar lebih menanamkan dan melestarikan budaya-budaya yang ada di Indonesia.
Untuk pencegahan, pihak sekolah pun diharapkan menerapkan sejumlah langkah tertentu. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com