palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Tak hanya Ferry Irawan yang ajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama, Venna Melinda juga melakukan hal yang sama.
Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa Ferry dan Venna mengajukan perceraian di hari yang sama, yaitu pada Selasa (7/2) lalu.
Ia pun mengungkapkan bahwa sidang perdana perceraian Ferry Irawan melawan Venna Melinda akan digelar pada Kamis (16/2) mendatang.
“Dalam hal ini orang yang sama ada dua kasus. Yang pertama Ferry Irawan melawan Venna Melinda nomornya terdaftar di kepaniteraan Jakarta Selatan tanggal 7 Februari 2023 dengan nomor perkara 595/pdtg/2023/PJS,” papar Taslimah dilansir dari CNN Indonesia.
“Agenda persidangannya tanggal 16 Februari,” lanjutnya.
Sedangkan sidang atas gugatan yang diajukan Venna Melinda, baru akan digelar pada 23 Februari 2023, seminggu setelah sidang pertama.
“Kemudian di hari yang sama Venna Melinda sendiri mengajukan juga gugat cerai. Kalau tadi cerai talak permohonannya yang tadi saya sebutkan (nomor perkara) 595 itu cerai talak yang diajukan sama suami, Venna Melinda sebagai istri juga mengajukan cerai gugat,” ungkap Taslimah.
“Nomor perkaranya juga beda, yaitu 600/pdtg/2023/PJS. Jadi ada dua perkara,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ada perbedaan gugatan yang diajukan keduanya. Gugatan yang diajukan Ferry adalah talak cerai, dimana ia akan mengucapkan ikrar talak di hadapan majelis hakim.
Sedangkan Venna Melinda mengajukan gugatan cerai yang berarti jika hakim mengabulkan, maka tidak boleh rujuk.
“Kalau suami yang mengajukan itu adalah jenisnya cerai talak. Nanti kalau cerai talak implikasinya diizinkan majelis hakim, nanti kalau diizinkan, dan terbukti diizinkan untuk mengikrarkan talak, nanti suami yang mengikrarkan talak di depan majelis hakim,” jelas Taslimah.
“Tapi kalau cerai gugat, cerai yang diajukan oleh istri. Bila dikabulkan oleh majelis hakim, maka jenis perceraian diputus oleh majelis hakim dan tidak boleh rujuk,” sambungnya.
Jika gugatan dari Ferry Irawan, memungkinkan keduanya untuk rujuk kembali.
“Dan, beda kalau yang diajukan oleh suami cerai talak. Suami mengikrarkan talak setelah ikrar diucapkan dalam masa idah. Selama idah tersebut suami bisa rujuk lagi karena akan baru. Itu bedanya,” tutup Taslimah. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com