Perubahan Sertifikat Ganti Kelurahan di Kota Pekalongan Kini Gratis

Pekalongan, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Perubahan sertifikat ganti kelurahan di Kota Pekalongan kini gratis bagi masyarakat setempat.

Tidak hanya itu, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan membuka layanan gratis untuk cek lokasi serta keaslian sertifikat.

Layanan tersebut bisa diakses langsung oleh masyarakat, tanpa perlu mendaftar secara daring.

Berdasarkan keterangan dari Kepala BPN Kota Pekalongan, Vevin Syoviawati Ardiwijaya, menyampaikan bahwa pihaknya menyediakan layanan tersebut, bagi warga yang tanahnya terdampak kebijakan penggabungan kelurahan di Kota Pekalongan.

“Mereka cukup datang ke Kantor BPN Kota Pekalongan dengan membawa sertifikat aslinya, dan fotokopi KTP. Prosesnya cukup mudah dan cepat, serta bisa dibantu oleh petugas kami, dalam mengurus pergantian sertifikat ganti kelurahan (gakel) ini,” ucap Vevin, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, beberapa hari lalu.

Dijelaskan, layanan gakel dan check plot dapat diakses setiap Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB, dan pada Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB. Layanan tersebut dikecualikan untuk sertifikat dengan status masih berperkara di pengadilan, dan tidak dalam jaminan hak tanggungan.

“Sebetulnya banyak sertifikat masyarakat yang belum tahu keberadaannya, di mana posisinya. Setelah mereka datang ke sini untuk meng-checkplot lokasi sertifikat tanahnya,” tegasnya.

Vevin juga mengatakan bahwa pihaknya turut memberikan imbauan kepada para lurah yang ada di Kota Pekalongan untuk mengajak warga segera mengurus perbuhan sertifikat ini.

“Kami secara masif mensosialisasikan program gakel dan checkplot ini ke masyarakat, baik lewat perangkat kelurahan, flyer, maupun lewat media massa, agar masyarakat yang sertifikat tanahnya terdampak perubahan nama kelurahan, bisa segera mengurus ke Kantor BPN Kota Pekalongan,” terangnya.

Kesempatan ini turut dimanfaatkan oleh Rustam Aji, salah seorang warga yang mengajukan perubahan sertifikat.

Sebelumnya, tanah yang dimilikinya berada di wilayah kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Barat. Namun kini terkena imbas kebijakan penggabungan kelurahan dan berpindah di wilayah kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat.

“Otomatis yang namanya sertifikat dan KTP harus berubah juga. Kemarin, saya mendapat informasi dari kelurahan, untuk segera mengurus perubahan sertifikat tanahnya menjadi kelurahan terbaru. Hari ini kebetulan saya pendaftar pertama, dan katanya harus diubah melalui checkplot-nya itu, nomor dan kelurahannya juga berubah,” ungkap Rustam.

Disampaikan Rustam, prosedur layanan gakel dan checkplot cukup mudah dan cepat.

“Alhamdulillah penggantian sertifikat tanah pada kelurahan terbaru saya, bisa langsung jadi. Berkas yang saya bawa tadi hanya sertifikat asli dan fotokopi KTP saja,” tandasnya. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati