palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sidang kasus Kanjuruhan ke-12 sudah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, (14/2/2023) dengan dihadiri sejumlah anggota Brimob.
Namun pihak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, kehadiran anggota Brimob justru mengintimidasi jaksa penuntut umum dan majelis hakim.
“YLBHI memandang bahwa kehadiran puluhan anggota Brimob di ruang persidangan dilakukan untuk mengintimidasi JPU dan Hakim dengan dalih menyemangati terdakwa [mantan Danki 1BrimobPolda Jawa Timur AKP Hasdarmawan],” tulis YLBHI dalam keterangan resminya dilansir dari CNN Indonesia.
YLBHI juga menyebut bahwa bentuk intimidasi tak hanya verbal saja melainkan juga fisik yang dilakukan terhadap jaksa penuntut umum.
“Ini jelas penghinaan terhadap pengadilan!,” ucap YLBHI.
Sidang sendiri masuk dalam tahap proses pembuktian dan penuntutan, oleh karena itu pihak YLBHI tak terima proses krusial itu diganggu. Pihaknya pun meminta Kapolri untuk turun tangan.
Pihaknya juga menyoroti JPU yang sama sekali tidak mengajukan pertanyaan saat pemeriksaan ahli dilakukan.
“Melainkan hanya mengajukan keberatan kepada majelis karena semua pertanyaan penasehat hukum bersifat menyimpulkan fakta persidangan secara sepihak,” ujar YLBHI.
YLBHI pun juga mendesak anggota Brimob yang melakukan penghinaan terhadap pengadilan itu diberikan sanksi. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com