palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pemerintah Indonesia berencana untuk mewajibkan platform digital asing untuk membayar media atas konten berita yang didistribusikan di platform mereka. Aturan ini disebut juga dengan “Publisher Right”.
Saat ini regulasi tersebut masih dalam tahap pembahasan dan jika terbit maka akan terbit sebagai Peraturan Presiden (Perpres).
Tujuan penggodokan aturan ini nantinya adalah untuk memberikan perlindungan kepada media dalam negeri.
Menanggapi rencana ini, Google pun mengatakan bahwa aturan ini bisa mengekang dan menyebabkan perusahaan terhambat dalam memberikan layanan yang efektif.
“Regulasi yang terlalu mengekang atau berat sebelah dapat menghambat kemampuan perusahaan untuk menjalankan layanan secara efektif bagi semua pengguna,” kata Google Indonesia di blognya dilansir dari Kompas.
Pihak Google juga menyebutkan bahwa pihaknya telah memberikan dukungan yang bisa menguntungkan semua pihak, baik jurnalis dan penerbit berita, hingga pengguna dan Google.
“Kami percaya bahwa pendekatan yang lebih adil dan kolaboratif dapat mendukung masa depan jurnalisme yang sehat bagi masyarakat umum,” kata Google.
Pihaknya bahkan menyebut tidak ada iklan yang dijalankan di Google Berita atau Google Search atas penelusuran berita.
“Supaya jelas, kami tidak menghasilkan uang dari klik pengguna pada artikel berita di hasil penelusuran dan tidak pula menjual konten publikasi berita,” kata Google.
Pihak Google menilai, konten yang disajikan sangat banyak dan berita merupakan sebagian kecil konten yang disajikan.
Dukungan dan pendanaan kepada organisasi berita menurutnya juga telah diberikan dalam bentuk traffic ke situs penerbit berita hingga 24 miliar kali setiap bulannya di seluruh dunia tanpa biaya.
Hal itulah yang memungkinkan penerbit berita untuk mendapatkan pendapatan dari iklan dan langganan pengguna. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com