Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk digitalisasi dokumen kependudukan yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto maupun QR Code.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati pun menyambut baik inovasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri ini.
Implementasi aplikasi IKD ini sudah diujicobakan pada pegawai di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di setiap Kabupaten atau Kota se-Indonesia, termasuk di Kabupaten Pati. Yang mana, aplikasi IKD ini digadang menjadi solusi atas penerbitan E-KTP yang sering dikeluhkan masyarakat
Kepala Diskominfo Kabupaten Pati, Ratri Wijayanto mendorong para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk menggunakan aplikasi IKD sebagai identitas digital yang bisa diakses kapan dan dimanapun.
“Aplikasi identitas kependudukan digital atau IKD ini akan sangat mempermudah masyarakat dalam mengakses data administrasi kependudukan melalui smartphone masing-masing,” katanya.
Lebih lanjut, Ratri juga mengajak masyarakat untuk mulai menggunakan IKD sebagai dokumen identitas yang dapat diakses secara online.
Untuk diketahui, masyarakat dapat melakukan aktivasi IKD dengan mengunduh aplikasi melalui Playstore kemudian mengisi nomor induk kependudukan (NIK), alamat email, nomor telepon, dan scan barcode yang ada di Disdukcapil.
Aplikasi IKD ini tidak hanya memuat informasi kependudukan seperti E-KTP tetapi juga kartu keluarga, serta data lainnya seperti riwayat vaksinasi Covid-19, NPWP, informasi kepemilikan kendaraan, informasi badan kepegawaian nasional (BKN), serta Daftar Pemilih Tetap Tahun 2024. (adv)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com