Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Lagi-lagi penipuan online kiriman file APK beredar di masyarakat. Modus terbarunya dengan berkedok surat tilang kepolisian.
Sebelumnya beredar sebuah pesan berantai WhatsApp yang mengklaim bahwa pelanggaran lalu lintas dan juga surat tilang dari kepolisian dapat dikirim melalui pesan WhatsApp.
Pengirim pesan mengaku sebagai polisi dan membagikan file APK yang diberi keterangan surat tilang.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pati meminta masyarakat untuk waspada dengan modus tersebut.
“Kami lansir dari Kominfo pusar faktanya, klaim yang mengatakan bahwa surat tilang dari kepolisian dapat dikirim melalui pesan WhatsApp adalah tidak benar,” ujar Ida Istiani, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Pati.
Hal tersebut juga sudah diklarifikasi oleh Polda Metro Jaya bahwa surat tersebut adalah modus penipuan.
Modus penipuan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp berbentuk file Android Package Kit (APK) dalam beberapa bulan terakhir memang marak.
Kedok yang digunakan bermacam-macam mulai dari undangan nikah, kiriman paket, data BPJS hingga yang terakhir surat tilang polisi.
Tujuannya adalah agar APK yang dikirim diizinkan untuk terinstal. Jika diizinkan hal ini memungkinkan penipu untuk membaca dan mengirim SMS.
Jika korban tidak menghapus riwayat transaksi dari SMS-banking, penipu bisa mengakses kode PIN, meminta SMS token secara ilegal, dan bisa melakukan pengiriman uang dari rekening korban.(adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati