Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Enam pasangan tanpa status perkawinan diciduk oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang saat melakukan razia ke tempat-tempat yang rawan kegiatan prostitusi.
Kepala Satpol PP Rembang, Sulistyono menuturkan bahwa razia tersebut dilakukan untuk menjaga suasana tetap kondusif selama bulan Ramadan, sekaligus sebagai upaya penegakan Perda No 2 Th 2019 tentang Ketertiban Umum. Ia juga memastikan, petugas bersikap humanis dan persuasif demi kelancaran kegiatan operasi.
“Operasi ini berjalan dengan aman, lancar dan kondusif. Petugas mengedepankan sikap humanis dan persuasif,” ujarnya.
Tim melakukan penyasaran di penginapan, hotel, dan rumah kos pada Rabu (5/4) kemarin, mulai siang hari jam 12.00 hingga sore hari jam 15.30 WIB. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan enam pasangan bukan suami istri berada di dalam kamar.
“Kami temukan enam pasangan bukan suami istri dalam kamar dan tidak bisa menunjukkan bukti suami istri,” lanjutnya.
Berdasarkan keterangannya, petugas mengamankan warga Pamotan berinisial YD dan MK yang merupakan warga Sarang di Hotel S Lasem, SW warga Sulang dan KA warga Sale, serta WN warga Sulang dan NI warga Bulu di Hotel J Rembang.
Selain itu, di rumah kos MG Magersari, petugas mengamankan S warga Kaliori dan DRA warga Banjarnegara, CN warga Kragan dan DJ warga Bandung, serta AK warga Rembang dan NAK warga Nganjuk. (adv)