palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Protes keras dilayangkan anggota Polri yang ditugaskan di KPK setelah Brigjen Endar Priantoro dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan.
Dalam hal ini, pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) meminta dikembalikan ke Polri, jika Firli Bahuri mencopot Endar.
Hal tersebut pun mendapatkan tanggapan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menekankan aturan di KPK dan pihak kepolisian tentu ada.
“Saya kira aturan-aturannya sudah ada, aturan di KPK dan aturan di Kepolisian sudah ada, tentunya kita taat asas,” ucap Sigit di Mabes Polri, dikutip dari Detik News, pada Kamis (6/4/2023).
Ia pun menghargai keputusan pencopotan Endar, namun para anggota Polri di KPK ini mempunyai pesan terkait dempak moral dan psikologis pegawai yang dikembalikan ke institusinya.
“Hal ini dikarenakan sejatinya PNYD (pegawai negeri yang dipekerjakan) bukan hanya perorangan, namun juga merupakan representasi dari lembaga asal,” ujar dia.
Mereka meminta agar KPK dan Polri memperhatikan Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (6) yang berbunyi ‘…masing-masing Pimpinan instansi asal dan Pimpinan Komisi wajib berkoordinasi’ serta Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (7), yang berbunyi ‘Komisi dapat mengembalikan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi sebelum masa penugasan 4 (empat) tahun berdasarkan evaluasi, pertimbangan, dan persetujuan Pimpinan Komisi dan Pimpinan instansi asal’.
“Siap dikembalikan ke institusi asal karena kami melihat perlakuan terhadap pejabat eselon ll dan komunikasi antar lembaga yang buruk sehingga berpotensi mencederai marwah lembaga/Institusi asal kami,” katanya.
Bahkan mereka juga mengancam akan melaporkan aksi tersebut ke dewan pengawas KPK.
“Akan melaporkan dan meminta Dewan Pengawas KPK untuk melakukan pemeriksaan dan audit terkait pemberhentian Direktur Penyelidikan yang dilakukan secara sewenang wenang,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang ditandatangani Sigit.
“Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto S.H., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK,” demikian isi surat itu.
“Dan penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir,” lanjut surat tersebut.
Akan tetapi, KPK mengungkapkan bahwa tugas Brigjen Endar di lembaga antirasuah telah selesai.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com