Jual Miras Sembunyi-sembunyi, 6 Warkop di Area Bekas Stasiun Rembang Disegel Petugas

Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Tak kapok, warung kopi (warkop) di area bekas stasiun Rembang nekat jual minuman keras (miras) dan buka layanan karaoke di Bulan Ramadan secara sembunyi-sembunyi. Hari Senin (10/4) kemarin petugas kembali melakukan penyegelan warkop yang terbukti melanggar Perda No 2 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum dan Instruksi Bupati Rembang No 300/1055/2023.

“Enam warkop tersebut melanggar Perda Nomor 2 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dengan menjual miras dan tetap melakukan aktivitas karaoke secara sembunyi-sembunyi,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono.

Terhitung ada enam warung kopi ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rembang pada operasi yang dilakukan sejak pagi, pukul 08.00 hingga 10.30 WIB.

“Enam warkop itu Warkop R, Warkop D, Warkop A, Warkop AY, Warkop PT, Warkop RP,” sebutnya.

Sulistiyono mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah memperingatkan para pelaku usaha di sekitar untuk tidak menjual minuman beralkohol dan aktivitas karaoke saat Ramadan. Bahkan sudah ada petugas yang sebelumnya menyegel beberapa warung pada 3 April 2023 yang lalu. Aturan ini diterapkan guna menjaga suasana kondusif bagi umat muslim yang beribadah di bulan suci Ramadan.

“Memang sudah beberapa kali kami peringatkan. Bahkan, sebelumnya tiga warkop sudah kami segel. Lha kok buka lagi,” terangnya.

Selain menutup warung-warung tersebut dalam kurun waktu yang belum dapat ditentukan, petugas juga mengamankan 21 meja dan 35 kursi dari warkop, kemudian membawanya ke kantor Satpol PP Rembang. (adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati