Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pada bulan Ramadan ini sedang marak bermain petasan atau kembang api. Polresta Pati pun mengimbau masyarakat agar tidak bermain petasan saat bulan Ramadan dan Lebaran nanti.
Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Ongkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan bahwa bermain petasan atau kembang api selain mengganggu juga bisa membahayakan diri sendiri maupun orang sekitar.
“Untuk penjual mercon itu kita tindak dan kita tanggap, beberapa waktu lalu di Polda Jawa Tengah Semarang dilaksanakan release dengan kasus petasan,” ucapnya kepada media Mitrapost pada Kamis (13/4/2023).
Lebih lanjut, menurutnya, dibalik serunya bermain petasan juga banyak memberikan dampak negatif bagi orang itu sendiri ataupun orang lain. Selain itu, juga untuk mengantisipasi aktivitas-aktivitas masyarakat yang disalahgunakan dan bisa mengganggu ketertiban umum.
Oleh karena itu, pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari petasan, termasuk tidak membeli, melihat, maupun berjualan petasan. Tidak bermain petasan dan menghindari perkelahian.
“Karna itu mengganggu ketertiban umum dan bisa dikenakan pasal 187 KUHP, ancanam tersebut berlaku bagi pengguna dan penjual petasan,” jelasnya.
Aturan tersebut ditekankan dalam pasal 187 KUHP yang berisi ancaman hukuman bagi siapa saja yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir. Mereka bisa dikenakan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi orang lain.
Sedangkan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut tersebut timbul bahaya bagi nyawa orang lain.
Serta pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati. (*)