Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menanggapi aduan masyarakat Desa Wotan Kecamatan Sukolilo perihal tidak dapatnya bantuan benih petani akibat lahan puso.
Melalui agenda audiensi, Irianto Budi Utomo selaku wakil ketua Komisi B yang menerima aduan masyarakat, beranggapan bahwa persyaratan SPT menjadi hal yang wajar untuk dipenuhi.
“Jadi gini mas, berkaitan dengan bantuan bibit, wajar jika menggunakan SPT pajak itu tadi, karena berkaitan dengan instansi,” ucapnya saat di wawancarai oleh awak media.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengatakan bahwa Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati selaku pihak yang bertanggung jawab atas bantuan benih, hanya bersifat menjalankan atas tuntutan dari lembaga diatasnya.
Ia menegaskan, melalui persyaratan Dokumen yang dibutuhkan untuk mengantisipasi agar penerima bantuan tidak bersifat fiktif.
“Saya rasa Dinas Pertanian itukan mengikuti aturan yang diatasnya, Karena ditakutkan nanti desa itu fiktif atau seperti kan gitu, kira-kira seperti itulah mas,” sambung Irianto.
Sementara itu, warga Desa Wotan melalui Kepala Desanya, Madkur mengungkapkan bahwa para petani terkendala akan pengurusan berkas yang diminta.
Ia menjelaskan, setidaknya hanya dikasih waktu 3 hari, sehingga warga memilih untuk tidak mau menerima bantuan yang diberikan.
“Permintaan desa bersama dengan Gapoktan mengajukan bibit. Kita sudah rapat bersama dengan Gapoktan, cuma harus ada persyaratan SPT untuk menerima. Karena kemarin Kendala waktu singkat dan tidak mencukupi untuk mengajukan SPT,” terangnya. (adv)