Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati merencanakan pencarian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan pada sekitar 13 April 2023 mendatang.
Sementara itu THR yang diperuntukkan bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN belum ada kejelasan.
Melalui Kasubbid Perbendaharaan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati, Ananto Mularso menerangkan bahwa untuk THR atau gaji ke-13 pada pekan depan tersebut hanya diperuntukkan bagi ASN.
“Untuk gaji 13 Pemkab Pati membayarkan ASN. PTT dan PTK non ASN tidak, belum ada dasarnya soal itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia menuturkan bahwa Pemkab telah menganggarkan sebesar Rp47, 5 miliar untuk gaji ke-13 para PNS dan juga PPPK.
Di mana besaran anggaran tersebut akan diberikan sesuai dengan golongan dan jabatan para ASN di Pati.
“Kalau untuk itu, tergantung golongan dan jabatan. Kemudian untuk anggaran THR sekitar Rp47,5 miliar,” tuturnya.
Menanggapi akan kepastian pemberian THR tersebut, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Warsiti menyampaikan perihal Surat Edaran yang mengatur mengenai pemberian THR.
Ia berharap, melalui SE yang telah diterbitkan bisa dijadikan acuan bagi perusahaan dan juga instansi dalam memberikan THR.
“Sehingga bisa dipastikan, karena itu adalah kewajiban dari instansi itu sendiri, sehingga adanya SE tidak ada alasan instansi dan perusahaan untuk tidak memberikan THR,” tandas Warsiti. (Adv)