Kasus Kritik Bima soal Jalan Rusak di Lampung Masuk ke Laporan Polisi

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Bima Yudho Saputro, warga Lampung mengkritik jalan rusak di wilayahnya. Namun diketahui bahwa Bima dilaporkan ke polisi terkait hal tersebut.

Ahmad Sahrono selaku Wakil Ketua Komisi III DPR pun meminta agar polisi tidak memproses laporan terhadap Bima.

Polda Lampung melalui Kombes Zahwani Pandra lantas mengatakan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah yang mana setiap laporan yang masuk dalam kepolisian, maka akan ditindak.

“Kita ini kan negara hukum berdasar asas praduga tak bersalah, presumption of innocence. Kewenangan penyidik Polri itu adalah sebagai penyidik. Nah penyidik itu tidak bisa menerima atau menolak laporan tanpa dilakukan penyelidikan. Itu namanya asas equality before the law, baik itu terlapor dan pelapor memiliki hak yang sama, harus dilindungi. Dalam hal ini tentu adanya laporan dan pengaduan itu kita wajib melakukan penyelidikan,” kata Pandra.

Dalam hal ini, Pandra mengatakan polisi akan melakukan gelar perkara, jika nantinya tidak ditemukan unsur pidana, maka kasus akan dihentikan, Namun, jika sebaliknya, pemanggilan saksi pun akan dilakukan.

“Laporan itu kan sudah diterima dan dilakukan penyelidikan. Tidak bisa adanya upaya hukum tanpa adanya gelar perkara. Memang kita berujungnya nanti ada yang namanya ultimum remidium, upaya terakhir dalam menjatuhkan suatu persangkaan hukuman pidana dan sebagainya. Apabila unsur tersebut tidak terpenuhi dalam unsur pidana wajib mengeluarkan SP3,” kata dia.
“Jadi nggak bisa serta merta kita oh ya dengan adanya begini… nggak bisa, hukum itu ada namanya asas praduga tak bersalah. Kita belum bisa mengatakan penggugat sebagai bersalah atau tidak bersalah, itu semua ada tahapannya. Orang mengadu kepada kepolisian kewajiban polisi menerima suatu laporan dan pengaduan,” lanjutnya.

Ia menyebutkan setiap laporan yang masuk, mempunyai proses mekanisme yang berlaku. Dalam artian, polisi memposisikan diri sebagai pemecah masalah.

“Jadi mekanisme diterima dulu. Apakah ini terpenuhi, kalau tidak terpenuhi ya SP3. Kalau memang ada yang terpenuhi atau gimana, kita panggil para pihak. itu lah tujuannya polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dan menjadi problem solver, pemecah masalah, baru terakhir penegak hukum,” ucapnya.

“Nanti kalau nggak diproses salah lagi, menolak nanti lapor ke mana lagi. Diterima dulu. Tapi saat diterima jangan sampai si terlapor itu merasa terintimidasi, tidak. Kita tetap equality before the law. kita berada di tengah, polisi itu. Sebagaimana Perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo harus Presisi, Prediktif, Responsif, Transparansi Berkeadilan,” kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati