Satpol PP Rembang Razia Warung yang Langgar Aturan Jam Tutup

Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sejak Sabtu malam hingga Minggu pagi (15-16/4) antara pukul 21.30 hingga 02.30, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rembang melakukan razia dan penyegelan kepada warung-warung yang melanggar aturan jam tutup. Razia tersebut dilakukan di lima kecamatan, yaitu di Kecamatan Rembang, Kecamatan Lasem, Kecamatan Sluke, Kecamatan Kragan dan Kecamatan Sarang.

Para petugas melakukan penyasaran terhadap warung-warung yang masih beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditetapkan. Di Kecamatan Rembang, mereka menemukan dan membubarkan kerumunan di warung kopi (Warkop) yang berada di wilayah bekas Stasiun Rembang.

“Membubarkan pengunjung di warkop F Mondoteko karena melebihi jam tutup,” ujar Kepala Satpol PP Rembang, Sulistiyono.

Selain di Kecamatan Rembang, tiga warkop di Kecamatan Sarang juga mendapat teguran karena melanggar aturan jam tutup.

Masih di kecamatan yang sama, pengecekan dilakukan pada sebuah warung remang-remang yang berada di Desa Kalipang. Disana, ditemukan fasilitas tindakan asusila dan dua pasangan tanpa status perkawinan berada di sebuah ruangan yang sama.

Atas temuan tersebut, petugas segera menyegel warung milik S, kemudian mengamankan dua pasangan tidak sah yang berasal deri Kragan dan Sale.

“Melakukan penyegelan warung remang-remang di Kalipang Sarang milik S karena memfasilitasi asusila. Didapati satu pasangan tidak sah dalam kamar atas nama EW alamat Kragan dan P alamat Sale,” jelas Sulistiyono kembali.

Ia menuturkan bahwa petugas tetap mengedepankan keamanan serta sikap humanis saat melakukan penertiban.

Penertiban tempat usaha dilakukan dalam rangka penegakan PERDA nomor 2 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan instruksi Bupati Rembang Nomor 300/1055/2023 tentang Pengaturan Kegiatan Operasional Usaha Pariwisata dan Jenis Usaha Lainnya pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Disebutkan dalam instruksi Bupati Rembang Nomor 300/1055/2023, warung kopi selambat-lambatnya tutup pukul 21.00 WIB, serta tidak diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme. (adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati