Hukum Mencela Orang yang Telah Meninggal

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Mencela orang yang telah meninggal merupakan suatu tindakan yang tidak dianjurkan dalam Islam.

Hal itu didasarkan pada hadist yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَا تَسُبُّوا الْأَمْوَاتَ فَإِنَّهُمْ قَدْ أَفْضَوْا إِلَى مَا قَدَّمُوا

“Janganlah kalian mencela (menyebutkan kejelekan atau keburukan) orang yang sudah meninggal dunia, karena mereka telah mendapatkan apa yang telah mereka kerjakan,” (HR. Bukhari no. 1393).

Hadits lain juga menyebutkan mengenai larangan mencela orang yang telah meninggal dunia. Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَا تَسُبُّوا الْأَمْوَاتَ فَتُؤْذُوا الْأَحْيَاءَ

“Janganlah kalian menghina mereka yang sudah mati, sehingga kalian menyakiti mereka yang masih hidup,” (HR. Tirmizi no. 1982, dinilai sahih oleh Al-Albani).

Hal lain yang menjadi alasan mengapa mencela orang yang telah meninggal dunia dilarang adalah karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda “karena mereka telah sampai (mendapatkan) apa yang telah mereka kerjakan.”

Hal tersebut menunjukkan bahwa apa yang dimaksudkan Rasulullah adalah apabila yang sudah meninggal dunia kalangan kaum muslimin.

Namun ada juga pendapat yang menyebutkan bahwa diperbolehkan menyebutkan kejelekan orang kafir yang sudah meninggal, apabila tidak menyakiti kerabatnya yang muslim.

Sedangkan jika yang meninggal adalah seorang muslim, maka mencelanya termasuk dalam ghibah. Kecuali orang tersebut termasuk orang fasik yang terdapat maslahat dengan menyebutkan kejelekannya. Misalnya untuk memperingatkan kaum muslimin agar tidak terjerumus pada hal yang sama.

Contoh lainnya adalah mencela atau menyebutkan kejelekan perawi (misalnya perawi tersebut adalah seorang pendusta atau buruk hapalannya), maka ulama sepakat diperbolehkan. Termasuk jika perawi tersebut masih hidup. Hal itu demi menjaga As-Sunnah. Namun jika tidak terdapat maslahat, maka wajib menjaga diri dari perbuatan tersebut.

Demikian hukum mencela orang yang telah meninggal. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati