Bupati Hafidz Dorong Kades di Rembang Tingkatkan Upaya Pemberantasan Korupsi

Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan bahwa korupsi merupakan tindakan yang dapat merusak tatanan pemerintah dan sosial, serta menghambat kemajuan bangsa. Tindakan tersebut ditemukan di berbagai strata kedudukan. Bahkan dari tahun 2015 hingga 2022 ditemukan lebih dari 851 kasus korupsi yang terjadi di tingkat desa.

Angka tersebut hanya merupakan yang terdata saja, belum kasus-kasus lain yang terindikasi. Ia menambahkan, di Rembang masih bersih, namun pihaknya mengingatkan agar seluruh perangkat desa tetap berpegang pada ilmu dan tanggung jawab untuk memberantas tindakan korupsi.

“Yang disampaikan KPK adalah data, yang sana- sana banyak. Yang penting Rembang tidak ada. Yang penting hasil dari bimtek ini bisa menjadi sesuatu, menjadi modal untuk memimpin di desa masing- masing, termasuk saya sebagai pimpinan di kabupaten,” ujar Bupati Hafidz pada kegiatan Bimbingan Teknik (Bimtek) tentang pencegahan korupsi dan penjelasan program desa anti korupsi di Desa Banyuurip, Kecamatan Gunem, Rembang, hari Rabu (10/5).

Berdasarkan data yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dari 800-an lebih kasus tersebut, ada 973 orang Kepala Desa dan perangkat desa yang terjerat kasus korupsi. Tindakan tersebut disertai berbagai modus, salah satunya adalah proyek fiktif. Banyak program-program yang tidak ada atau belum selesai, namun masuk laporan.

Selain itu, ditemukan pula pemalsuan tanda tangan bendahara saat proses pencairan dana desa dan penggunaan anggaran tidak sesuai ketentuan.

Menyadari hal tersebut, Bupati Hafidz menegaskan bahwa baik pemerintah desa maupun pemerintah daerah harus bekerja sama untuk mencegah dan menghindar dari tindakan korupsi.

KPK mengatakan, upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan melalui pendidikan, pencegahan dan penindakan. Sementara itu, ada 4 tahapan dalam penetapan Desa Anti Korupsi, yang dimulai dari observasi, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi, serta penilaian. Terdapat 5 indikator penilaian, meliputi penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan penguatan kearifan lokal.

Tahap penilaian tersebut akan melibatkan KPK, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDTT, dan konsultan independen.

“Mudah-mudahan dengan Bimtek ini akan bertambah lagi desa anti korupsi. Ini Banyuurip skornya masih kurang, skornya baru 80, harus 90 baru ditetapkan jadi desa anti korupsi, jadi masih perlu kerja keras,” lanjut Bupati Hafidz. (adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati