palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Artikel ini disajikan bukan untuk ditiru atau menjadi bahan rujukan. Jika anda mengalami masalah dan sulit menyelesaikannya, segera berkonsultasi dengan psikiater, psikolog, hingga teman.
Pria di Kabupaten Hambang Hasundutan, Sumatera Utara tega membunuh istrinya dengan cara memutilasi hingga memasak dagingnya.
Dalam hal ini, pria yang bernama Harapam Munthe ini dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarutung, jaksa penuntut umum memberikan tuntutan berupa pidana penjara seumur hidup.
Jaksa berkeyakinan Harapam melakukan tindakan pidana yaitu membunuh istrinya.
“Menuntut supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Tarutung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar JPU.
“Menyatakan terdakwa Harapan Munthe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam Pasal 340 KUHPidana pada dakwaan primair penuntut umum,” kata dia.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com