Pekalongan, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan menetapkan sebanyak 231.361 Daftar Pemilih Sementara.
Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kota Pekalongan ini didapati melalui Rapat Pleno Terbuka KPU yang dilaksanakan di Aula KPU setempat pada Jumat (12/5/2023).
Divisi Data dan Informasi KPU Kota Pekalongan, Mursid Salimi mengungkapkan bahwa pada tanggal 12 Mei 2023, KPU Kota Pekalongan telah melakukan rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kota Pekalongan, dimana telah ditetapkan jumlah DPSHP ini sebanyak 231.361 orang.
Dari jumlah tersebut, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 116.246 orang dan pemilih perempuan sejumlah 115.115 orang.
“Kalau dilihat, dari jumlah Data Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan sebelumnya yakni 232.063 pemilih, yang saat ini DPSHP sebanyak 231.361 pemilih mengalami penurunan sekitar 702 pemilih,” terang Mursid saat dikonfirmasi di Kantor KPU setempat, Senin siang (15/5/2023).
Ia juga mengungkapkan, terdapat sejumlah pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 927 orang.
“Yang TMS disebabkan karena meninggal dunia, pemilih ganda, dan pindah domisili,” ujarnya.
Disampaikan Mursid, setelah penetapan DPSHP ini, masih ada tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 21 Juni 2023.
Kemudian, nanti pada 17 Mei 2023 akan diumumkan data secara fisik di papan pengumuman kelurahan.
“Supaya masyarakat bisa mencermati apakah yang bersangkutan sudah masuk dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan akhirnya atau belum. Kalaupun ada sanak saudara, teman, atau tetangganya yang tidak memenuhi syarat, maka akan segera dikeluarkan datanya. Masyarakat bisa mengecek DPT online lewat smartphone atau PC nya masing-masing apakah sudah masuk dalam daftar pemilih atau belum,” tandasnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com