Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Seorang wanita berinisial MD di Kabupaten Pati tewas di tangan suaminya sendiri. Warga Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso tersebut meninggal dunia usai dianiaya suaminya.
Peristiwa itu bermula saat pelaku berinisial MT menuduh istrinya memiliki hubungan dengan pria lain. Dan sebaliknya, korban juga menuduh pelaku memiliki hubungan dengan seorang janda. Karena tidak terima atas tuduhan tersebut, sang suami pun naik pitam dan langsung menganiaya istrinya.
Sebelum terjadi penganiayaan, keduanya sempat terlibat cekcok saat pulang dari membeli popok. Kemudian pelaku menghentikan motornya di lapangan.
“Di lapangan terjadi cekcok lagi, pelaku menuduh korban selingkuh, namun sebaliknya korban juga menuduh pelaku selingkuh dengan janda. Pelaku tak terima, lalu memukul korban di bagian kiri kepala 2 kali, lalu bagian mulut dan pipi, setelah itu pelaku mencekik korban hingga jatuh, dan setelah itu korban masih ditendang di bagian dada dan perut,” ucap Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhitama saat menggelar konferensi pers Selasa (16/5/2023).
Menurut pengakuan dari pelaku kepada penyidik, sebelum melakukan penganiayaan itu, ia sempat mengonsumsi minuman keras (miras) bersama teman-temannya.
“Pelaku mengakui bahwa ia mabuk bersama teman-temannya. Kemudian pulang ke rumah,” imbuhnya.
Korban yang tak sadarkan diri, membuat pelaku menjadi panik. Kemudian membawanya ke rumah kakak korban. Tapi karena korban masih tak sadarkan diri, pelaku bersama keluarga korban membawanya ke rumah sakit.
“Dari pihak rumah sakit menyatakan korban sudah meninggal, namun pelaku mengaku ke pihak keluarga bahwa korban meninggal karena kecelakaan,” jelas Andhika.
Karena merasa ada kejanggalan pada tubuh korban, lanjut dia, pihak keluarga lalu melaporkannya ke polisi. Dari hasil penyidikan terhadap pelaku, ia mengaku bahwa telah melakukan kekerasan terhadap istrinya hingga meninggal.
Saat ditanya mengenai kehamilan korban, Andhika membenarkan hal itu. Menurut hasil forensik bahwa MD hamil dua bulan.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam pasal 44 ayat 3 Undang-undang KDRT. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000. (*)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com