2 Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati Sebab Sabu 75 Kilogram

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dua oknum TNI dituntut hukuman mati berkenaan dengan kasus 75 kilogram sabu dan 40 ribu ekstasi. Dua oknum tersebut adalah Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan.

Dalam hal ini, kuasa hukum dari Sertu Yalpin mengungkit pengabidian dan jasa kliennya terhadap bangsa dan negara.

Sertu Yalpin disebut terlah menjalankan beberapa operasi negara, bahkan memperoleh pengahargaan atas prestasinya.

“Terdakwa sudah banyak melakukan pengabdian kepada negara. Kemudian bahwa terdakwa mengakui perbuatannya. Kemudian bahwa terdakwa melatih renang juara 3, terdakwa mempunyai penghargaan Satya Lencana,” kata Mayor Chk D Hutasohit di Pengadilan Militer Medan, dikutip dari Detik News, pada Selasa (23/5).

Mayor mengatakan beragam operasi keamanan telah dilakukan Sertu Yalpin mulai dari Rencong Aceh hingga Kuta Cane. Ia lantas menuntut adanya pembebasan terhadap terdakwa.

“Terdakwa sudah melakukan beberapa operasi. Seperti operasi rencong di Aceh, tugas operasi di PT Arun Lhokseumawe Aceh, tugas operasi di Kuta Cane, Aceh,” kata Hutasohit.

“Karena itu, kami meminta kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan oditur, atau apabila majelis hakim mempunyai pandangan lain, mohon seadil-adilnya,” kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati