palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – AKBP Achiruddin Hasibuan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gudang solar ilegal. Penetapan status hukum tersebut dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.
Gudang solar ini berada di dekat rumah AKBP Achiruddin, Jalan Karya Dalam, Kota Medan.
“Terkait gudang solar itu ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Dua orang dari PT Almira, Edy sebagai Direktur Utamanya dan Parlin (orang lapangan). Sedangkan satu lagi AH (Achiruddin Hasibuan),” tutur Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun dikutip detikSumut, Kamis (25/5/2023).
Lebih lanjut, Kombes Teddy mengatakan penatapan tersangka telah dilakukan pada tiga orang. Kemudian, terkait dengan kemana saja distribusi minyak solar disalurkan masih terus diselidiki.
“Peran AH ini ikut serta membantu kegiatan ilegal itu. Mereka disangkakan pasal 53 dan pasal 55,” tutur dia.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com