Laporkan KDRT Malah Jadi Tersangka, Penahanan Istri di Depok Ditangguhkan

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Penahanan istri yang menjadi korban KDRT ditangguhkan. PB ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus menyatakan suami-istri layak untuk dilakukan penahanan.

Namun, karena suami membutuhkan pengobatan di rumah sakit, membuat kesan kasus menjadi tidak berimbang.

“Memang sebenarnya, karena tidak terbuka, sebenarnya dua-duanya layak dilakukan penahanan. Yang suami dilakukan penahanan, istri layak dilakukan penahanan. Hanya, suami masih ada proses pengobatan, kelihatannya tidak berimbang,” kata Karyoto, dikutip dari Detik News, pada Kamis (25/5/2023).

“Makanya saya katakan kemarin coba Kapolres lihat lagi penanganan perkaranya sehingga si ibu ditangguhkan dulu,” kata dia.

Dalam hal ini, Karyoto mengatakan suami istri saling melapor sehingga terjadi penahanan.

“Kelihatannya tidak berimbang, tapi alasannya benar juga, masih patut dan wajar terhadap apa yang ada di oleh penyidik dalam proses penyelidikan. Hanya, karena ada dua pihak yang saling melapor, maka ini ditangguhkan dulu,” tutur dia.

Polisi lantas menyelidiki kasus ini, hingga penetapan tersangka dilakukan. Yang mana salah satu pihak mengajukan restorative justice.

“Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka. Kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice. Nah, pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno.