Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kabupaten Pati belum mempunyai rumah rehabilitasi. Padahal Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Bumi Mina Tani ini terbilang cukup banyak.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk mempunyai rumah rehabilitasi.
“Ke depan kami mendorong Pemkab untuk mempunyai rumah rehabilitasi. karena kenyataan ODGJ di Kabupaten Pati relatif banyak,” ucapnya kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com beberapa hari lalu.
Menurutnya, ODGJ ini juga merupakan rakyat Pati yang mempunyai hak untuk mendapatkan perhatian dari pemerintah. Artinya, rumah rehabilitasi ini sangat diperlukan di Kabupaten Pati.
“Memang di Pati sudah ada central Margo laras. Tapi itu miliknya Kementerian Sosial. Bahkan, Margo laras ini tampungannya dari Pati sampai Madura,” jelasnya.
Sebelumnya, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati mencatat, ada 21 ODGJ di Desa Karangwotan Kecamatan Pucakwangi.
Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Penanganan Bencana Alam, Eko Suwarno mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan aduan itu dari pihak Kecamatan Pucakwangi.
“Kita dapat laporan dari Kecamatan Pucakwangi pada tanggal 4 Mei 2023 kemarin,” imbuhnya.
Dari laporan tersebut, Eko menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan penanganan terhadap ODGJ tersebut. Artinya, Dinsos sudah memberikan pengobatan bagi ODGJ yang dilaporkan.
Menurutnya, disabilitas ini ada empat kategori, yakni disabilitas fisik, mental, intelektual dan sensorik. Sedangkan ODGJ ini masuk dalam kategori disabilitas Mental.
“Berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 2016, penyandang disabilitas itu ada fisik, mental, intelektual dan sensorik. Disabilitas sensorik itu seperti tuna wicara,” jelasnya. (adv)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com