palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Ekspor pasir laut yang pernah dilarang, kini kembali diizinkan di era kepemimpinan Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Pada pemerintahan sebelumnya, ekspor pasir laut sendiri sempat dihentikan dengan alasan untuk mencegah kerusakan lingkungan. Sebab saat itu banyak pulau kecil di Indonesia yang tenggelam akibat penambangan pasir.
Selain itu, batas wilayah laut Indonesia dan Singapura juga belum diselesaikan. Sementara Singapura memiliki proyek reklamasi yang bahan bakunya berasal dari pasir laut perairan Riau.
Penghentian ekspor tersebut termuat dalam Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Mengenai hal itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa diizinkannya kembali ekspor pasir laut adalah untuk menjaga kesehatan laut.
“[Ekspor] pasir laut itu kita pendalaman alur, karena kalau tidak alur kita akan makin dangkal, jadi untuk kesehatan laut juga,” kata Luhut dilansir dari Bisnis.com.
Pihaknya juga menjamin bahwa ekspor pasir laut tak akan berdampak negatif pada ekosistem laut. Sebab pemerintah akan mengatur perihal pemanfaatan hasil sedimentasi laut.
“Semua sekarang segala macam kita pastikan tidak merusak lingkungan pekerjaannya,” ujarnya.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut memuat pemanfaatan hasil sedimentasi laut.
Dalam Pasal 9 ayat 2 disebutkan, pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk ekspor, para pengusaha diwajibkan untuk mendapatkan perizinan berusaha.
“Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 15 ayat (4). (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com