Praktik Ekspor Pasir Laut Ternyata Sudah Ada Sebelum Diizinkan Jokowi

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Beberapa waktu lalu praktik ekspor pasir laut kembali diizinkan oleh Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Meski baru diizinkan kembali, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta mengungkapkan jika ekspor pasir laut sudah dilakukan sebelum peraturan tersebut diterbitkan, hanya saja ekspor yang dilakukan masih dibatasi.

“Kemarin kita juga sebelum dibukanya ekspor pasir laut ini, banyak teman-teman pengusaha yang sudah pada punya IUP (izin usaha pertambangan), memang dibatasi. Jadi sebenarnya ekspor itu sudah ada, cuma dibatasi,” ujar Ketua Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi dilansir dari Bisnis.com.

Pihaknya pun mengungkapkan bahwa banyak pengusaha yang memiliki IUP dan surat kelengkapan lain, mengeluhkan adanya pembatasan ekspor tersebut.

Namun di lain sisi saat keran ekspor kembali dibuka, banyak juga yang berkomentar negatif karena mengkhawatirkan kerusakan lingkungan yang mungkin terjadi.

“Kenapa nggak dibuka [ekspor pasir laut]? Pemerintah mendengar aspirasi ini. Tapi sekarang akhirnya banyak yang komentar bahwa ini nanti mempengaruhi dengan kita punya produk di dalam sendiri seperti apa,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia pun tak menampik bahwa ekspor pasir laut dapat menghasilkan uang yang besar.

“Cuannya gede,” ujarnya.

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut sudah disahkan pada 15 Mei 2023.

Dalam Pasal 9 ayat 2 disebutkan mengenai pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.

“Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” bunyi Pasal 9 ayat (2).

Sebelumnya, kegiatan ekspor pasir laut sempat dihentikan demi mencegah kerusakan lingkungan hidup, yaitu tenggelamnya pulau-pulau kecil.

Alasan lainnya pelarangan ekspor pasir laut adalah karena pada masa itu, batas wilayah laut antara Indonesia dengan Singapura belum diselesaikan.

“Ekspor pasir laut dihentikan dari seluruh wilayah negara Republik Indonesia,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Kepmenperindag. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati