23 Kampus Ditutup, Bagaimana Nasib Mahasiswanya?

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sebanyak 23 kampus ditutup, dalam hal ini izin operasinya dicabut oleh Kemendikbudristek per Kamis, 25 Mei 2023.

Pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari 52 laporan masyarakat yang masuk di Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik (Sidali).

Sedangkan terkait nasib mahasiswa, Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Dr Lukman ST MHum mengatakan bahwa pihaknya akan membantu pemindahan.

Termasuk pemindahan dosen dan tenaga pendidik yang mendapat dampak dari penutupan ini. Namun pemindahan dilakukan tergantung pada mahasiswa dan kampus tersebut.

“Tergantung mahasiswa dan kampusnya,” jelasnya dilansir dari Detik.

Pihak LLDIKTI sendiri membuka pos pelayanan demi membantu pemindahan ini.

“LLDIKTI4 akan membantu dengan memverifikasi data perpindahan mahasiswa,” bunyi pengumuman LLDIKTI Wilayah IV dari akun Instagram @lldiktiwilayah4.

Pusat Layanan Verval Data Mahasiswa di Kantor LLDIKTI Wilayah IV akan buka setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB. Proses verifikasi data berdurasi 5 hari kerja.

“Untuk proses ini adalah bagi mahasiswa yang belum terdata di PDDIKTI atau terdapat perbedaan data di PDDIKTI. Dan bisa secara online juga, bisa silahkan menghubungi WhatsApp kami ya,” tulis pihak LLDIKTI Wilayah 4 lebih lanjut.

Mahasiswa yang ingin mengurus kepindahan bisa menghubungi pusat LLDIKTI wilayah masing-masing dan mengikuti prosedur yang tertera.

Syarat pemindahan mahasiswa aktif untuk LLDIKTI Wilayah IV Provinsi Jawa Barat dan Banten diantaranya formulir pendaftaran mahasiswa baru, Kartu Rencana Studi, Kartu Hasil Studi
daftar hadir mahasiswa/dosen, Kartu Tanda Mahasiswa, Bukti bayar SPP.

Sedangkan untuk mahasiswa yang telah lulus bisa membawa formulir pendaftaran mahasiswa baru, Kartu Rencana Studi, Kartu Hasil Studi, daftar hadir mahasiswa/dosen, Kartu Tanda Mahasiswa, bukti bayar SPP, SK Yudisium, ijazah, Transkrip Nilai.

Prosedur dan syarat ini bisa saja berbeda di masing-masing wilayah, untuk itu pastikan dulu ke LLDIKTI Wilayah masing-masing. (*)