Penentuan Lokasi Pengambilan Pasir Laut Akan Diatur di Kepmen KKP

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Aktivitas ekspor pasir laut kini kembali diizinkan. Sehubungan dengan hal tersebut, mengenai lokasi penyedotan atau pengambilan akan diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KKP).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan bahwa lokasi penyedotan harus berada di alur laut. Kemudian analisis baru akan dilakukan untuk mengetahui lokasi tersebut mengandung mineral selain pasir atau tidak.

Lokasi yang ditentukan nantinya sudah atas persetujuan Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian KKP.

“Karena ini untuk memelihara alur laut, kesehatan laut, nah itu (Kepmen) mungkin di KKP,” jelasnya.

Pihaknya pun memastikan bahwa penentuan lokasi penyedotan sedimentasi laut itu akan memperhatikan konservasi laut dan jangan sampai membahayakan alur pelayaran.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Pasal 6 beleid tersebut menyebutkan diperbolehkannya pengerukan pasir laut dengan tujuan mengendalikan hasil sedimentasi laut.

Sedangkan di Pasal 8 diatur mengenai sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi tersebut adalah kapal isap dan diutamakan yang berbendera Indonesia.

Kemudian mengenai pemanfaatan pasir laut itu termuat dalam Pasal 9, diantaranya reklamasi di dalam negeri; pembangunan infrastruktur pemerintah; pembangunan prasarana oleh pelaku usaha; dan ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati