Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin gregetan, sejumlah anggota Dewan mangkir dari Rapat Paripurna, Selasa (13/6/2023).
Hari ini, Selasa (13/6/2023) digelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Pj Bupati Pati terkait LPJ tahun 2022.
Sayangnya, rapat tersebut hanya dihadiri 28 dari 50 Anggota DPRD Pati. Artinya sebanyak 22 anggota DPRD tidak hadir dalam rapat tersebut.
Bukan hanya anggota biasa, anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD kabupaten Pati juga ada yang tidak hadir.
Ia pun meminta Rusdi, Ketua BK DPRD untuk menegur anggota yang tidak hadir.
“BK tidak hadir, juga tidak izin. Saya tahu. Tapi Ketua BK hadir, Pak Rusdi. Wisnu yang tidak hadir. Nanti Ketua BK-nya saja yang menindaklanjuti. Awalnya yang hadir 26 tambah 2 jadi 28 anggota DPRD Kabupaten Pati,” ujar Ali usai Rapat Paripurna.
Tidak hanya menegur, politisi dari PDIP Pati itu juga meminta Humas Sekretariat Dewan (Setwan) untuk memotret kursi para anggota Dewan yang mangkir untuk dijadikan barang bukti.
Jelas Ali, sanksi bagi anggota Dewan yang mangkir dalam rapat selama 6 kali cukup berat. Mulai dari teguran hingga diberhentikan.
“Sanksi kalau enam kali berturut-turut tidak hadir akan dikenakan sanksi teguran hingga pemberhentian disampaikan kepada partai yang bersangkutan,” ujarnya.
Di sisa masa jabatan anggota Dewan, Ali mengharapkan kejadian serupa tidak terulang lagi, mengingat DPRD merupakan penyambung lidah rakyat, digaji untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati