palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Hal itu termuat dalam putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.
MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur sistem Pemilu proporsional terbuka yang sebelumnya diajukan.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dilansir dari CNN Indonesia.
Putusan itu telah mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan Pemilu yang tidak hanya disebabkan oleh pilihan sistem Pemilu.
Hakim konstitusi Sadli Isra menyebut sistem Pemilu bisa diperbaiki dan disempurnakan jika terdapat kekurangan, tak harus dengan mengubah sistem.
Perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan Pemilu bisa dilakukan dalam berbagai aspek.
Sebagai informasi, permohonan uji materi sebelumnya diajukan pada 14 November 2022. Ada lima orang yang merasa keberatan dengan sistem proporsional terbuka.
Pemohon tersebut diantaranya Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok).
Sedangkan Paprol di DPR, hanya PDIP yang ingin sistem proporsional tertutup diterapkan. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com