palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat diketahui menangkap seorang remaja di Bukittinggi. Ia diduga sebagai muncikari kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal mengatakan penangkapan ini terjadi berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Penangkapan dilakukan pada Rabu (14/6) malam di sebuah hotel di Bukittinggi. Pelaku di bawah umur inisial DNF (17) yang menjual seorang pria inisial Z (27) kepada pelanggan sesama jenis,” kata Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal di Bukittinggi, dilansir Antara, Kamis (15/6/2023).
“Berdasarkan laporan masyarakat bernomor LP/A/02/VI/2023/SPKT/SAT RESKRIM/Polresta Bukittinggi /Polda Sumbar tanggal 14 Juni 2023,” tutur dia.
AKp Fetrizal menyebut penangkapan ini juga diiringi penemuan dua orang laki-laki yang berada di dalam kamar.
“Petugas kemudian melihat dua orang laki-laki masuk ke dalam kamar, setelahnya satu orang keluar sendirian, yaitu tersangka DNF,” ujar dia.
“Z merupakan warga Kabupaten Pasaman, sedangkan DNF warga Kota Bukittinggi, keduanya dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk diproses,” katanya.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com